Pedoman Tata Kerja ASN Pada Masa Tatanan Normal Baru Di Pemerintah Kota Yogyakarta
Dengan diterbitkan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 061/5493/SE/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Pedoman Tata Kerja ASN Pada Masa Tatanan Normal Baru Di Pemerintah Kota Yogyakarta, Kelurahan Tegalpanggung telah melaksanakan Surat Edaran dengan Membentuk Tim Pencegahan COVID -19 untuk pencegahan dan pengendalian COVID -19 dalam pelaksanaan tugas serta prosedur pelayanan di tempat kerja.
Menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID -19 yaitu 1. Setiap pegawai dan warga wajib menggunakan masker. 2. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai serta warga yang akan pelayanan. 3. Menyediakan Sabun , Tempat Cuci Tangan , Tissue di pintu masuk serta hand sanitizer di meja pelayanan. 4. Memperhatikan jarak aman (physical distancing) untuk pelayanan dan rapat. 5. Membersihkan ruangan kerja dan lingkungan kantor dengan penyemprotan 2x seminggu.