MENERIMA KUNJUNGAN KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA YOGYAKARTA
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta selaku penyelenggara perpustakaan umum di daerah berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengembangan berbagai jenis perpustakaan di wilayah Kota Yogyakarta. Sebagai tindak lanjut daripada pembinaan perpustakaan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta telah melaksanakan kunjungan sebagai bentuk kerjasama dan pendampingan terhadap penyelenggaraan perpustakaan di Kelurahan Tegalpanggung.
Kerja sama akan dilanjutkan dengan pendampingan pendampingan lainnya yang sudah terjadwal di tahun 2020 hingga September nanti.