PPKM Darurat Sebagai Pemutus Rantai Penyebaran Covid-19

Kata “Lockdown” dalam seminggu terakhir merupakan issue yang sedang panas dalam perbincangan di berbagai kalangan, dari pejabat tinggi sampai petani, dari obrolan café hingga pedagang pasar penjual tempe. Keresahan dan ketakutan terhadap kata “Lockdown” menjadi fenomena tersendiri di kalangan warga yang merasa berat menjalani hari-hari tanpa bisa mencari rezeki. Kota mati dan mencekam tanpa ada aktifitas warga, tidak ada pedagang kaki lima yang memiliki rasa khas dalam setiap masakannya, tidak ada tukang becak yang siap mengantarkan penumpangnya dengan penuh semangat. Keadaan seperti itu menjadi bayangan hitam menakutkan yang menghantui bagi sebagian orang.

Bagi kaum berada yang memiliki harta berlimpah (kaya) bisa dengan mudah menyiapkan persediaan makan dan keperluan sehari-hari dirumah, sehingga berapa lama lockdown dilakukan bukan menjadi masalah berarti. Tetapi berbeda dengan Sebagian masyarakat yang berada pada posisi nasib hari ini tergantung dengan hasil kerja hari ini, menyimpan stok makanan rasanya hanyalah sebuah mimpi. Masyarakat yang tergolong sebagai masyarakat berpendapatan rendah dan bekerja di sektor informal yang mengandalkan upah harian untuk bertahan hidup perlu diberi bantuan sosial (bansos) baik tunai maupun nontunai. Pasalnya, langkah lockdown akan menghilangkan pendapatan harian mereka sehingga bansos yang diberikan harus mampu meredam efek penurunan pendapatan tersebut.

Selain lockdown, ada juga langkah baru PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebagai pemutus rantai penyebaran Virus Covid-19. Pemerintah Kota Yogyakarta segera mengambil langkah cepat. Hal ini dibuktikan dengan beberapa skema kegiatan yang akan dilaksanakan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat.

 

Secara garis besar terdapat dua aspek, yaitu Pencegahan dan Penanganan. Aspek Pencegahan beberapa diantaranya meliputi pembatasan jam buka mall, pembatasan layanan restoran (hanya melayani takeaway), dan peniadaan kegiatan sosial masyarakat/keagamaan. Kegiatan PPKM Darurat ini harus terlaksana dengan baik. Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan jaminan di seluruh lini bahwa tidak ada kegiatan di masyarakat yang dapat berpotensi menghambat PPKM Darurat ini. Juga sebagai bentuk daya dukung Pemerintah  dalam mengakomodir kepentingan yang lebih luas.

 

 

Oleh karenanya kesungguhan ini juga hendaknya dibarengi kesungguhan masyarakat agar mentaati aturan yang telah ditetapkan sebagai daya dukung pencegahan penyebaran Covid 19. Pemerintah Kota Yogyakarta menyadari ini bukan hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah, namun masyarakat juga harus berperan aktif, berdisiplin menerapakan protokol kesehatan, serta solidaritas kepedeluian antar masyarakat sangat dibutuhkan sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.