PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN PENGURUS KAMPUNG KELURAHAN TEGALPANGGUNG

Bahwa Pembangunan Kota Yogyakarta khususnya pembangunan wilayah harus berbasis kampung maka sesuai amanat Peraturan Walikota Yogyakarta No 72 Tahun 2018  Tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN KAMPUNG disebutkan bahwa tugas dan fungsi  Pengurus Kampung adalah sebagai mitra kerja LPMK dan Kelurahan yang mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan serta mengendalikan pembangunan berbasis kampung. Kelurahan Tegalpanggung mempunyai 5 Kampung yang sudah membentuk susunan pengurus masing masing, sebagai bentuk apresiasi pada tanggal 11 Januari 2019 Kelurahan Tegalpanggung memfasilitasi Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Kampung, Camat Danurejan Bp Drs Antariksa Agus Purnama, M.Si melantik serta mengukuhkan 35 warga sebagai Pengurus Kampung se Kelurahan Tegalpanggung.