DEKLARASI GERAKAN KAMPUNG PANCA TERTIB TUKANGAN

Gerakan kampung panca tertib di Kota Yogyakarta sudah bergulir sejak 2015. Setiap kampung dapat memilih fokus pada salah satu aspek ketertiban disesuaikan dengan karakteristik wilayah, yaitu tertib daerah milik jalan, tertib bangunan, tertib usaha, tertib lingkungan dan tertib sosial. Gerakan kampung panca tertib tersebut, ditujukan untuk membangun nilai-nilai ketertiban di masyarakat dengan pemberdayaan masyarakat yang dapat mengubah sikap dan perilaku untuk selalu hidup teratur sehingga menumbuhkan ketentraman di lingkungan masyarakat. Setiap kampung panca tertib memiliki pelopor ketertiban yang bertugas mengawal komitmen kampung untuk mewujudkan ketertiban sesuai kesepakatan bersama, selain duta ketertiban sebagai perwakilan di wilayah untuk penerapan gerakan kampung panca tertib.

Pelaksanaan gerakan kampung panca tertib di Kota Yogyakarta pada awalnya diatur melalui Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2016. Kelurahan Tegalpanggung baru 1 (satu ) kampung dari 5 Kampung yang ada sudah terbentuk yaitu Kampung Panca Tertib Ledok Tukangan yang sudah Deklarasi sejak 28 Desember 2016  kemudian disusul di tahun ini tepatnya Hari Minggu, 5 Mei 2019 sudah dilaksanakan Deklarasi Kampung Panca Tertib Tukangan.

Kegiatan diawali dengan senam pagi , jalan sehat dilanjutkan Deklarasi yang di hadiri Beliau  Wakil Wali Kota Yogyakarta Bapak Heroe Poerwadi, Camat Danurejan, Lurah Tegalpanggung , Ketua LPMK Tegalpanggung, serta Tokoh Masyarakat se Kampung Tukangan. Semoga Deklarasi Kampung Panca Tertib untuk 3 kampung lainnya yaitu Kampung Tegalkemuning, Kampung Tegalpanggung, Kampung Juminahan dapat terwujud di tahun 2019.