MENERIMA TIM VERIFIKASI KELURAHAN LAYAK ANAK

Kota Yogyakarta telah menetapkan diri menuju Kota Layak Anak sejak tahun 2009. Usaha pencapaiannya telah dilaksanakan dalam berbagai sektor pembangunannya. Indikator-indikator pembangunan fisik dan sosial terus menunjukkan hasil sehingga Yogyakarta telah meraih penghargaan Kota Layak Anak Strata Nindya pada tahun 2018. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai dinas yang bertanggung jawab , pengampu dan pendorong agar Kota Yogyakarta meraih penghargaan Kota Layak Anak Strata Utama dengan melibatkan kelurahan menjadi ujung tombak utama pemenuhan Hak Anak.

Kebijakan Kota Layak Anak KLA menuntut setiap wilayah kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dapat mengembangkan sistem pembangunan yang berbasis hak anak sebagai implementasi dari KHA di era otonomi daerah. Pelaksanaan kebijakan KLA dijabarkan ke dalam 5 (lima) klaster yaitu:

a. Hak Sipil dan Kebebasan;

b. Lingkungan Keluarga dan PengasuhanAlternatif;

c. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan;

d. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya;

e. Perlindungan Khusus. Beberapa tantangan yang ada adalah adanya

Kelurahan sebagai unit pemerintahan formal terendah di Kota Yogyakarta harus menjadi ujung tombak utama pemenuhan Hak Anak. Usaha-usaha pemenuhan dengan pengelolaan klaster-klaster di atas harus masuk dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan program dan kegiatan. Untuk itu perlu dilaksanakan evaluasi atas pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan terkait dengan klaster-klaster di atas. Pendekatan yang dilakukan adalah dengan penilaian Desa/kelurahan Layak Anak sebagai sebuah lomba/festival untuk memberikan apresiasi Pejabat Kelurahan dan warga masyarakatnya sebagai satu kesatuan. Penghargaan dan apresiasi ini diharapkan lebih meningkatkan perhatian dan usaha pemenuhan Hak Anak menuju ideal.