Kelurahan Tegalpanggung merupakan salah satu dari 3 (tiga) kelurahan yang ada di Kecamatan Danurejan, dibentuk berdasarkan Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 06 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun untuk nomor kode wilayah adalah 34.71.04.02 dengan kode pos 55212.

Pusat Pemerintahan Kelurahan, terletak di Jalan Tukangan 51 A Kelurahan Tegalpanggung Yogyakarta sekitar 2 Km dari Pusat Pemerintahan Kota Yogyakarta. Kelurahan Tegalpanggung  Bagian Barat dilalui Sungai Code sebagai batas dengan Kelurahan Suryatmajan.

Kelurahan Tegalpanggung memiliki luas wilayah lebih kurang 0,35 km persegi dan terbagi dalam 16 RW, 66 RT serta terdiri atas 5 (lima) kampung yaitu Kampung Ledok Tukangan, Tukangan, Tegal Kemuning, Tegalpanggung, dan Juminahan. Adapun untuk batas-batas wilayah adalah sebagai berikut :

Barat      : Kelurahan Suryatmajan Kecamatan Danurejan mengikuti Sungai Code

Utara      : Kelurahan Kotabaru Kecamatan Gondokusuman

Timur     : Kelurahan Bausasran Kecamatan Danurejan

Selatan   : Kelurahan Purwokinanti Kecamatan Pakualaman

Jumlah penduduk Kelurahan Tegalpanggung berdasarkan data Monografi semester II tahun 2018 adalah sebanyak 9206 jiwa, terdiri dari 4506 jiwa Laki-laki dan 4700 jiwa Perempuan. Sedangkan jumlah KK adalah 2975 KK.