TUPOKSI KELURAHAN

(DOWNLOAD)

(Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan)

Kelurahan mempunyai fungsi membantu Kemantren dalam melaksanakan:
a. penyelenggaraan perencanaan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum, pelayanan, informasi, pengaduan, perekonomian, pembangunan,
dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
b. penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum pada tingkat Kelurahan;
c. penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan pada tingkat Kelurahan;
d. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
e. penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
f. pengoordinasian upaya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
g. pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/unit kerja di tingkat Kelurahan;
h. pengoordinasian pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan kewenangan Kelurahan;
i. pelaksanaan sebagian kewenangan Mantri Pamong Praja yang dilimpahkan kepada Lurah;
j. pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kelurahan;
k. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kelurahan;
l. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kelurahan;
m. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kelurahan;
n. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, system pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kelurahan;
o. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelurahan;
p. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kelurahan; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Kelurahan Tegalpanggung merupakan salah satu dari 3 (tiga) kelurahan yang ada di Kecamatan Danurejan, dibentuk berdasarkan Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 06 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun untuk nomor kode wilayah adalah 34.71.04.02 dengan kode pos 55212.

Pusat Pemerintahan Kelurahan, terletak di Jalan Tukangan 51 A Kelurahan Tegalpanggung Yogyakarta sekitar 2 Km dari Pusat Pemerintahan Kota Yogyakarta. Kelurahan Tegalpanggung  Bagian Barat dilalui Sungai Code sebagai batas dengan Kelurahan Suryatmajan.

Kelurahan Tegalpanggung memiliki luas wilayah lebih kurang 0,35 km persegi dan terbagi dalam 16 RW, 66 RT serta terdiri atas 5 (lima) kampung yaitu Kampung Ledok Tukangan, Tukangan, Tegal Kemuning, Tegalpanggung, dan Juminahan. Adapun untuk batas-batas wilayah adalah sebagai berikut :

Barat      : Kelurahan Suryatmajan Kecamatan Danurejan mengikuti Sungai Code

Utara      : Kelurahan Kotabaru Kecamatan Gondokusuman

Timur     : Kelurahan Bausasran Kecamatan Danurejan

Selatan   : Kelurahan Purwokinanti Kecamatan Pakualaman

Jumlah penduduk Kelurahan Tegalpanggung berdasarkan data Monografi semester II tahun 2018 adalah sebanyak 9206 jiwa, terdiri dari 4506 jiwa Laki-laki dan 4700 jiwa Perempuan. Sedangkan jumlah KK adalah 2975 KK.